Aidez à sauver les grands singes et de leurs habitats

Menu

Citizens of Aceh to register a Citizen Law Suit against Minister of Home Affairs on Aceh Spatial Plan


mercredi, 20 janvier 2016 13:40 Tripa News

PRESS RELEASE

FOR IMMEDIATE DISTRIBUTION

 

Jakarta, 20th October, 2015

 

Citizens of Aceh to register a Citizen Law Suit against Minister of Home Affairs on Aceh Spatial Plan

 

Citizens of Aceh Province on the island of Sumatra will be registering a class action law suit against the Minister of Home Affairs for failing to uphold its authority to include the Leuser Ecosystem in currently illegal Aceh Provincial Spatial. This plan is deemed destructive and threatens the lives and livelihoods of millions of people living in Aceh.

 

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) is an alliance of concerned citizens who have been fighting nearly 2 years since the Aceh Government legalised a new Spatial Land Use Plan that would effectively dissolve protection of much of Aceh’s remaining tropical rainforests, whitewashing crimes of the past, and paving the way for a new wave of catastrophic ecological destruction”, said one of the plaintiffs, Farwiza Farhan. 

 

Nine plaintiffs from across Aceh traveled to Jakarta to register the case against Minister of Home Affairs for failing to act on its jurisdiction to cancel Aceh spatial plan as stated in Ministry of Home Affairs decree 650-441 year 2014. These plaintiffs are Effendi from Aceh Besar, Juarsyah from Bener Meriah, Abu Kari from Gayo Lues, Dahlan M. Isa from Lhokseumawe, Kamal Faisal from Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik from Aceh Tenggara, Sarbunis from Aceh Selatan, Najaruddin from Nagan Raya, and Farwiza from Banda Aceh.

 

Millions of people depend upon Aceh’s forests, in particular the Leuser Ecosystem, whose protection is required under several National Laws and is the last place on earth where critically endangered orangutans, rhinos, elephants and tigers can be found living together in the wild. This forest was recently ranked by the World Conservation Union (IUCN) as one of the ‘World’s Most Irreplaceable Protected Areas’ in an article in the journal Science. 

 

“The countless ecosystem services the Leuser Ecosystem provides serve as an irreplaceable life-support system for the people of Aceh and North Sumatra, providing clean water supplies for people, agriculture, fisheries and other industries in addition to water regulation, preventing environmental catastrophes such as flash floods and landslides that already kill people, devastate crops and infrastructure, and destroy livelihoods all too often in Aceh.” Dahlan M.Isa, the plaintiff from Aceh Utara added.

 

“Our government has lost the ancestral wisdom of how to manage lands, forests and water. Unfortunately the implication of this means one person signing a piece of paper could sacrifice life and livelihood of many” said Abu Kari, the plaintiff from Gayo Lues.

 

“The government’s proposed Aceh spatial plan makes no mention whatsoever of the existence of the Leuser Ecosystem as a National Strategic Area for its environmental protection function, and effectively legalizes numerous new roads, many of which have already been cut and constructed illegally through vast areas of the forests, fragmenting this sensitive ecosystem and opening up new pathways for destruction. Sustainable development for Aceh is impossible if its forests are destroyed,” Farwiza continued.

 

"The Aceh Government cannot contest the inclusion of the Leuser Ecosystem into its spatial plan because it exists as a protected area in three legal regulations:  Law No.  11 / 2006 on Aceh Governance, Law No. 26 / 2007 on Spatial Planning, and its derivative, Government Regulation 26 / 2008 on the National Spatial Plan.  It would be wise for the Aceh Government to immediately work together with relevant parties, especially Aceh's indigenous communities, to conduct a thorough and comprehensive revision of the Aceh Spatial Plan so that this prolonged debate can finally be ended!" the lawyer representing the case, Nurul Ikhsan stated.

 

The Indonesian National Government’s Ministry of Home Affairs has reviewed the Aceh spatial plan and found numerous legal infringements that needed to be resolved before it could be accepted. Under Indonesian law, the Aceh government is required to revise the regulation and in the absence of revisions, the Minister of Home Affairs is required to formally reject the provincial law known as Qanun 19/2013 on the Aceh Spatial Plan, as stated in Ministry of Home Affairs Decree 650-441 year 2014 

 

“This case is clear cut, all we asked for is the Minister of Home Affairs to uphold its own legal authority to cancel Aceh Spatial Plan as stated in Ministry of Home Affairs decree 650-441 year 2014, and for Aceh Government and Aceh Parliament to revise the spatial plan by including protection of the Leuser Ecosystem” said Nurul Ikhsan, the lawyer representing the case.

 

“If the Minister of Home Affairs, the Governor of Aceh and the Aceh Parliament do not do this, they are clearly acting unlawfully.” Nurul Ikhsan concluded. 

 

The nine plaintiffs, who represent many communities from across Aceh, have submitted legal notification of the litigation case to the Ministry of Home Affairs, to Aceh’s  Governor, and to the Aceh Parliament, as well as to the public on . Despite passing the 60 days mark of legal notification there has been no response from any of the defendants and therefore case will be registered in Jakarta State Court on 21st January 2016.

 

 

 

 

 

For further details or comments, please contact:

 

The Representative of Attorneys;

Nurul Ikhsan, S.H.

Mobile: (+ 62 8126905528)

Email:Cette adresse e-mail est protégée contre les robots spammeurs. Vous devez activer le JavaScript pour la visualiser.

 

The Representatives of the Plaintiffs;

Farwiza Farhan

Mobile: (+62 82162610756)

Email:Cette adresse e-mail est protégée contre les robots spammeurs. Vous devez activer le JavaScript pour la visualiser.

 

Dahlan

Mobile: (+62 81360064486) 

Email: Cette adresse e-mail est protégée contre les robots spammeurs. Vous devez activer le JavaScript pour la visualiser.

 

SIARAN PERS

Warga Aceh Gugat Mendagri Terkait RTRW

 

Jakarta, Sejumlah warga Aceh menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke pengadilan agar membatalkan qanun 19 tahun 2013 dan peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) di provinsi itu.

 

Gugatan secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum para penggugat tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

 

Selain Mendagri, para penggugat juga menggugat Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera menyempurnakan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan qanun RTRW Aceh 2013-2034.

 

Para penggugat, Efendi, warga Aceh Besar, Juarsyah, warga Bener Meriah, Abu Kari, warga Gayo Lues, Dahlan, warga Lhokseumawe, Kamal Faisal, warga Aceh Tamiang. Kemudian, Muhammad Ansari Sidik, warga Aceh Tenggara, Sarbunis, warga Aceh Selatan, Najaruddin, warga Nagan Raya, dan Farwiza, warga Kota Banda Aceh.

 

Gugatan dikuasakan kepada Evi Susanti SH MH, Syahminan Zakaria SHI MH, dan Nurul Ikhsan SH. Semua kuasa hukum penggugat merupakan advokat atau pengacara dan konsultan hukum pada kantor Evi Susanti & Co (ESCo), beralamat di Darul Imarah, Aceh Besar.

 

Sebelum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka. Notifikasi disampaikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Namun, notifikasi tidak diindahkan Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.

 

Adapun materi gugatan, yakni RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW Nasional.

 

Di antaranya adalah tidak dimasukkannya Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima Kawasan Strategis Nasional yang berada di Aceh. Hal ini mengabaikan amanat Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

 

Kemudian juga melawan Peraturan Pemerintah Nomor  26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 227/Kpts-II/1995, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 190/Kpts-II/2001

 

Pengabaian amanat dari ketentuan peraturan-peraturan hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

 

Pengabaian Kawasan Ekosistem Leuser sebagai bentang alam yang terintegrasi (eco-region) akan mengancam keunikan keanekaragaman hayati dan ekologi yang dimiliki, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan risiko intensitas bencana di Aceh, dan berdampak drastis terhadap kehidupan dan keamanan masyarakat sekitarnya.  

 

Selain itu, tidak diakui Kawasan Rawa Gambut Tripa sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional, dan tidak diakomodirnya jalur evakuasi bencana dalam qanun tersebut.

 

Qanun 19 juga tidak mencantumkan wilayah kelola Mukim sebagai wilayah asal usul masyarakat adat Aceh dalam qanun tersebut. Padahal keberadaan wilayah mukim diakui secara nasional maupun internasional. 

 

Perbuatan penyelenggara negara, dalam hal ini Gubernur Aceh dan DPR Aceh, adalah melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

 

Pasal tersebut mengatur penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat, dilakukan antaranya melalui; partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;  partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 

 

Proses pembentukan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) yang ditetapkan di Banda Aceh pada  31 Desember 2013 dan diundangkan di Banda Aceh pada 3 Maret 2014, juga tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-441 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 tentang evaluasi rancangan qanun RTRW Aceh 2013-2034. 

 

Perbuatan tidak menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI oleh Gubernur Aceh dan DPR Aceh merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

 

Bunyi pasal tersebut yakni “Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat  tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 

Menteri Dalam Negeri RI lalai menerbitkan dan menyampaikan hasil evaluasinya terhadap Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033, di mana Gubernur Aceh menyampaikan Rancangan Qanun RTRW Aceh Tahun 2013-2033 pada 18 Desember 2013, melalui surat  Nomor  180/78150, perihal Evaluasi Rancangan Qanun tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033, beserta lampirannya. 

 

Surat ini diterima Kementerian Dalam Negeri pada 20 Desember 2013. Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan hasil evaluasi pada 20 Februari 2014. 

 

Dengan demikian batas waktu 15 hari kerja dihitung sejak diterimanya Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033 tersebut  terlampaui, sehingga kelalaian ini telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam  Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Rencana Tata Ruang Daerah.

 

Bunyi pasal tersebut yakni “Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan perda dimaksud”

 

Menteri Dalam Negeri RI selaku penyelenggara negara juga telah melakukan pembiaran atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gubernur Aceh dan DPR Aceh yang menetapkan dan mengesahkan Rancangan Qanun Tentang RTRW Aceh Tahun 2013-2033 menjadi Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tanpa terlebih dahulu menindaklanjuti hasil evaluasi.

 

Sampai saat ini Menteri Dalam Negeri RI tidak melaksanakan/mengabaikan kewenangannya untuk membatalkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah .

 

Bunyi pasalnya, “Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan perda tentang RTRWP dan rancangan perda tentang RTR Kawasan Strategis Provinsi menjadi perda, Menteri Dalam Negeri membatalkan perda dimaksud” .

 

Sebagai penyelenggara negara, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Aceh dan DPR Aceh nyata-nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi aturan-aturan hukum berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah Aceh.

 

Serta gagal  memenuhi tanggung jawabnya untuk menjamin hak, kewajiban dan peran  masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang,  khususnya dalam proses pembentukan dan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033.

 

 

CP :

 

Perwakilan Kuasa Hukum

NURUL IKHSAN, S.H. (0812-6905528)

 

Perwakilan Penggugat ;

Farwiza (0821-62610756)

Kamal Faisal ( 0852-70343232)

Dahlan (0813-60064486)

We use cookies to improve your experience of our website. More info.

By using 4apes.com you agree to our use of cookies.